KPPU Medan dan USU Bahas Daya Saing Koperasi Merah Putih

0
3

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I bersama Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Strategi Kemitraan Koperasi Merah Putih di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 9 Juli 2026. Forum ini bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan guna memperkuat daya saing Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui perspektif hukum persaingan usaha, tata kelola koperasi, dan kebijakan publik.

FGD menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, serta Dr. M. Hadyan Yunhas Purba dari Pusat Unggulan Inovasi Persaingan Usaha USU. Kegiatan ini diikuti pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Sunggal sebagai ruang dialog untuk mengidentifikasi berbagai tantangan implementasi program sekaligus merumuskan solusi yang aplikatif.

Dalam paparannya, Prof. Ningrum Natasya Sirait menegaskan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan kebijakan afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan instrumen perlindungan yang bersifat permanen. Menurutnya, berbagai dukungan yang diberikan pemerintah, termasuk kebijakan pembatasan ekspansi ritel modern di wilayah tertentu, harus dimanfaatkan sebagai masa inkubasi bagi koperasi untuk meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing sehingga mampu berkompetisi secara mandiri ketika pasar semakin terbuka.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil KPPU Medan Ridho Pamungkas menegaskan bahwa hukum persaingan usaha tidak memosisikan ritel modern sebagai ancaman bagi koperasi. Sebaliknya, hukum persaingan usaha bertujuan menciptakan kesempatan yang setara bagi setiap pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

“Persaingan usaha bukan bertujuan menghilangkan pesaing, tetapi menghilangkan ketidaksetaraan kesempatan untuk bersaing,” ujar Ridho.

Ia menambahkan, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak diukur dari besarnya perlindungan yang diberikan pemerintah, melainkan dari kemampuannya menghadirkan barang yang lengkap, harga yang kompetitif, pelayanan yang berkualitas, serta tata kelola usaha yang profesional. Menurutnya, berbagai dukungan pemerintah, mulai dari akses pembiayaan melalui Himbara, pembangunan infrastruktur, pelatihan manajemen, hingga penguatan rantai pasok, harus dipandang sebagai fase transisi menuju koperasi yang mandiri dan berdaya saing, bukan menciptakan ketergantungan jangka panjang.

Diskusi bersama para pengurus koperasi mengungkap bahwa tantangan utama yang dihadapi saat ini bukanlah persaingan dengan minimarket modern. Persoalan yang lebih mendesak justru terletak pada keterbatasan akses terhadap rantai pasok komoditas strategis, seperti Minyakita, beras SPHP, dan LPG 3 kilogram, termasuk mekanisme distribusi, pembatasan kuota, serta akses terhadap distributor. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penciptaan level playing field bagi koperasi tidak cukup dilakukan melalui perlindungan pasar, tetapi juga harus diwujudkan melalui akses yang setara terhadap distribusi, pembiayaan, teknologi, dan sumber daya usaha.

Pada sesi berikutnya, Dr. M. Hadyan Yunhas Purba menekankan bahwa tata kelola menjadi faktor fundamental bagi keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih. Profesionalisme pengurus dan manajer, transparansi pengelolaan keuangan, akuntabilitas organisasi, serta partisipasi aktif anggota merupakan prasyarat agar koperasi mampu tumbuh sebagai badan usaha yang sehat, dipercaya masyarakat, dan berkelanjutan.

Diskusi juga menyoroti pentingnya kemitraan sebagai strategi memperkuat posisi koperasi dalam ekosistem usaha. Koperasi didorong tidak hanya menjadi pelaku perdagangan, tetapi juga berperan sebagai agregator produk UMKM, offtaker hasil pertanian, dan pusat distribusi ekonomi desa. Model kemitraan tersebut diyakini mampu menciptakan hubungan usaha yang saling menguntungkan sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha lokal dalam rantai pasok.

Sebagai tindak lanjut, KPPU Medan akan melakukan pendalaman terhadap berbagai isu yang mengemuka, khususnya terkait mekanisme distribusi komoditas strategis dan akses koperasi terhadap pemasok. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat ekosistem Koperasi Desa Merah Putih sekaligus memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.

Melalui kolaborasi dengan Fakultas Hukum USU, KPPU menegaskan komitmennya untuk menghadirkan rekomendasi kebijakan berbasis kajian akademik dalam mendukung keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih. KPPU berpandangan bahwa koperasi yang profesional, mandiri, memiliki akses usaha yang setara, serta mampu bersaing secara sehat akan menjadi fondasi penting bagi penguatan ekonomi kerakyatan dan terciptanya pasar yang lebih efisien, inklusif, dan berkeadilan. [MDN/hum/kppu.go.id]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here