Oleh: Dedie S. Martadisastra
Perkembangan UMKM di Indonesia selama ini tidak tanpa tekanan berat, khususnya pada era orde baru, yakni pada masa persaingan pasar sangat tidak sehat, karena praktek-praktek monopoli dan oligopoli oleh sejumlah usaha besar yang umumnya disebut perusahaan-perusahaan konglomerat di hampir semua sektor ekonomi merebak dan kiranya masih berlangsung hingga saat sekarang ini dengan cara-cara melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam berbagai bentuk lain yang menekan pertumbuhan UMKM.
Latar Belakang
Tekanan berat yang dihadapi oleh UMKM bukan saja dari sisi pasar output, yakni sulitnya memperluas pangsa pasar karena tidak mampu bersaing dengan usaha besar, tetapi juga dari sisi pasar input, yaitu sulitnya mendapatkan kredit, teknologi dan sumberdaya manusia yang berkualitas. Tekanan dari dua sisi tersebut membuat tingkat produktivitas pada UMKM selalu lebih rendah daripada usaha besar. Rendahnya produktivitas tentu membuat pendapatan pengusaha maupun pekerja pada UMKM juga rendah.
Meningkatkan Daya Saing UMKM
Sebagai tanggapan terhadap tuntutan persaingan sehat dan dalam upaya menciptakan perekonomian yang efisien dan efektif, pada tahun 1999 Indonesia memberlakukan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu tujuan dari kebijakan persaingan usaha (competition policy) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan (welfare) melalui peningkatan kesejahteraan konsumen (consumer surplus) dan produsen (producer surplus).
Apa yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut antara lain, adalah bahwa persaingan usaha sehat akan mengurangi dan atau menghilangkan perilaku usaha : 1) Unregulated (nyaris tanpa aturan) ; 2) Concentrated (konsentrasi ekonomi), dengan memberikan perlindungan dan perluasan kesempatan berusaha dan lapangan kerja kepada UMK ; 3) Protected (perlidungan terhadap perusahaan besar tertentu) dan tanpa persaingan ; 4) Priviledge (perlakuan khusus) dan selanjutnya dalam bab IX Ketentuan Lain, Pasal 50, butir h dan i, pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil, atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya dikecualikan dari ketentuan Undang-Undang tersebut.
Dalam berbagai industri skala besar yang sarat dengan modal, teknologi dan resiko. Dilain pihak berbagai industri ini menciptakan multiplier effect yang sangat besar terhadap perekonomian. Dalam perkembangan berbagai industri ini sangat membutuhkan iklim investasi yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat serta sangat membutuhkan berbagai dukungan pemasok dan pelaku usaha (forward dan backward) dalam menjalankan usahanya. Bila dikelola dengan baik, maka akan banyak pelaku usaha yang terlibat khususnya UMKM dan sekaligus berkembang dalam meningkatkan skala usaha UMKM. Konsekwensi logis dari perkembangan ini akan menciptakan peluang tenaga kerja yang signifikan.
Untuk meningkatkan daya saing UMKM dalam rangka memperluas pasar antara lain harus diperhatikan : 1) faktor-faktor internal yang dapat diubah yaitu ; meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para manajer UMKM ; kerjasama melalui koperasi atau melalui suatu asosiasi untuk melakukan riset dengan pembiayaan secara kolektif ; Melakukan penyesuaian terhadap tingkat output tertentu sehingga dapat tercapai effisiensi. 2) Faktor-faktor eksternal. Dapat dijabarkan sebagai semua faktor yang menentukan lingkungan bisnis. Pemerintah mempunyai tanggung-jawab untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif termasuk persaingan usaha yang sehat. ; Keberadaan harga dan mutu dari faktor-faktor produksi. Pada sisi lain, penyediaan tenaga kerja terdidik, modal, serta pengetahuan dapat dipengaruhi oleh kebijakan, program dan proyek ; Tingkat dan efisiensi dimana UKM dapat menggunakan pengetahuan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga tersier, instansi pemerintah dan riset-riset lain yang dibiayai pemerintah, serta melalui berbagai kegiatan jasa penerangan/penyuluhan pemerintah, akan membawa pengaruh yang kuat terhadap daya saing UKM dibandingkan perusahaan-perusahaan yang lebih besar ; Ketersediaan dan biaya kredit yang layak ; Penyediaan jasa prasarana oleh pemerintah misalnya jalan-jalan, pelabuhan, penyediaan air dan infrastruktur lainnya ; eksistensi pembeli produk-produk UKM dan koperasi yang saling bersaing ; Praktek dagang ilegal (kolusi) oleh perusahaan-perusahaan besar dapat berpengaruh negatif bagi daya saing UKM ; Biaya transaksi yang tinggi ; Peraturan perundang-undangan nasional atau praktek pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah yang merugikan UKM dan koperasi ; Pungutan resmi dan pengutan liar ; praktek ilegal yang meningkatkan daya saing para pesaing, seperti membayar pajak ekspor dan bea masuk barang kurang dari yang seharusnya ; Kelaziman dan kepentingan diskriminasi berdasarkan ras, kelompok etnis, agama dan sebagainya dalam perdagangan ; UKM disebuah subsektor dapat menghasilkan output secara kompetitif yang dapat digunakan sebagai input bagi produksi komoditas lain asalkan memenuhi dua persyaratan : 1) harga dan mutu input bersaing, dan 2) biaya transaksi cukup rendah antara UKM dan calon pembeli hilir dari output mereka ; Pengaruh transportasi, biaya mengirim output kepada para pelanggan atau membawa para pelanggan ke tempat dimana jasa tersedia ; Peningkatan dalam differensiasi dan individualisasi permintaan konsumen dapat menciptakan peluang bagi UKM ; Kontrol, perusahaan-perusahaan kecil dengan seorang pengendali mungkin mempunyai keunggulan perilaku seperti energi pengusaha, tenaga kerja termotivasi dan efektif karena adanya kedekatan antara para pelanggan, pemasok, tempat produksi, manajemen, kepemilikan dan sebagainya ; Pengecer mikro dan kecil amat penting sebagai penjual produk dari produsen mikro dan kecil ; Dengan adanya globalisasi, persyaratan atas barang dan jasa yang dikonsumsi negara-negara kaya (misalnya ISO 9000) dapat mengurangi daya saing UKM ; Perusahaan-perusahaan yang lebih kecil biasanya menghadapi lebih banyak kesulitan dalam meningkatkan modal berupa ekuitas.
Kesimpulan
Kehadiran Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat diharapkan dapat menjamin terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat, adil dan bebas dari unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Dampak positif langsung dari implementasi undang-undang tersebut adalah terbukanya semua pasar (untuk semua jenis komoditas/kegiatan ekonomi) dan banyaknya peluang usaha bagi setiap calon pelaku usaha yang selanjutnya akan membuat jumlah pelaku usaha meningkat tajam di semua pasar.
Semakin banyaknya jumlah pelaku usaha di suatu pasar akan meningkatkan persaingan secara ketat. Persaingan akan terjadi tidak hanya dalam harga tetapi juga kualitas, pemasaran dan pelayanan. Persaingan yang ketat seperti tersebut, memaksa setiap pelaku usaha yang terlibat harus meningkatkan effisiensi, produktivitas, dan kualitas produknya.
Perkembangan UMKM sangat didukung oleh keberadaan Undang-Undang No.5 Tahun 1999, namun harus dibarengi dengan melakukan pemberdayaan dan penguatan pelaku-pelaku usaha yang lebih lemah oleh pemerintah pusat dan daerah maupun dengan melakukan kerjasama dengan pihak swasta. Muncul pertanyaan berikut, prinsip-prinsip, instrumen dan institusi apa yang harus dikembangkan untuk menyehatkan iklim usaha ?. Yang harus dikembangkan adalah antara lain : Kelembagaan (aspek regulasi daerah, perijinan usaha, dan retribusi), ketenagakerjaan, perekonomian daerah, sosial politik, partisipasi publik, keamanan, infrastruktur, ekspansi kemudahan kredit ke sektor UMK dan isu-isu penting lainnya. (***)
*) Pernah disajikan untuk kegiatan di FEB Universitas Trisakti (Agustus 2015)
DAFTAR PUSTAKA
Heufeurs, Rainer ; Thamrin, M. Husni ; Rachmi Nur , Usaha Kecil dan Menengah di Jerman, Hasil Kunjungan Anggota DPR-RI ke Jerman, Friedrich-Naumann-Stiftung fur die Freiheit, Indonesia 2008
Martadisastra, Dedie S., Manfaat Persaingan Usaha dan Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Presentasi Bulanan pada Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha, Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
————- Persaingan Membuat Bunga Kredit UMKM Mengecil, Fiscal News http://www.hukmas.depkeu.go.id, Juli 2009.
Rice, Robert C, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Daya Saing Usaha Kecil Dan Menengah, Kantor Menteri Negara Koperasi, Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah dan Proyek Partnership for Economic Growth (PEG), Juni 2000
Tambunan, Mangara, Usaha kecil dan Menengah Menuju Otonomi Daerah dan Era Perdagangan Bebas, Penyediaan Dana PUKK BUMN, httt//smecda.com/deputi7, Juli 2009
Tambunan, Tulus; Martadisastra, Dedie S., Persaingan Usaha Dan Kemiskinan, Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha, Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti, Jakarta, Januari 2009.
———–, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, 2008