deneme bonusu veren siteler 2024 deneme bonusu veren siteler deneme bonusu bonus veren siteler
zati eşya taşımacılığı türkiyeden ingiltereye evden eve nakliyat türkiyeden kıbrısa evden eve nakliyat uluslararası evden eve nakliyat türkiyeden almanyaya ev taşıma uluslararası zati eşya taşımacılığı
deneme bonusu veren siteler
Kebutuhan Revisi Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat - FDPU Website
Monday, April 29, 2024
HomeOpiniHukumKebutuhan Revisi Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kebutuhan Revisi Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Oleh Chandra Yusuf

Pendahuluan

Indonesia yang ingin memajukan ekonomi mengadopsi konsep Antimonopoli yang mengandalkan persaingan usaha secara terbuka. Keterbukaan ini membuat pasar bebas menjadi efisien. Sesuai dengan kebebasan berusaha, negara menjamin hak individu dalam melakukan usahanya. Individu dapat membuat strategi yang dapat memenangkan persaingan dan memonopoli produk atau jasa tertentu. Namun strategi tersebut wajib mengikuti konsep-konsep yang dituangkan dalam peraturan sah. Konsep Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dituangkan kedalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Adapun penyebutan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disesuaikan dengan Anti-Trust and Competition Law dalam Sherman Anti-Trust Act of 1890.

Namun ada keganjilan dalam UU  tersebut. Pengertian unfair dipadankatakan dengan istilah  tidak sehat. Adapun kata Unfair Competition dalam Anti-Trust tersebut diterjemahkan dengan kata Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai bagian dari judul UU Antimonopoli tersebut, yang seharusnya menggunakan kata Persaingan Sehat (Agus Sardjono, 1999).  Akibatnya UU Antimonopoli menekankan pelaku usaha tidak perlu membuktikan tindakannya tidak melanggar persaingan yang tidak sehat, karena pelaku usaha sudah langsung wajib membuktikan dirinya bersalah dalam melakukan persaingan usaha. UU yang seharusnya mengatur bahwa pelaku usaha tidak melanggar UU persaingan usaha yang sehat. Dengan UU yang sekarang, pelaku usaha bersifat pasif dan pihak yang wajib membuktikan adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Terbitnya UU Antimonopoli

Dilihat dari terbitnya, UU Nomor: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang lahir pada tahun sama memiliki prinsip hukum sama. Kedua UU tersebut seharusnya saling bertautan. Penekanan sudut pandangnya ditekankan kepada kepentingan konsumen. Seharusnya, kepentingan dari konsumen lebih didahulukan dalam menginterpretasikan UU Antimonopoli. UU Antimonopoli bukanlah pengaturan yang ditujukan kepada perusahaan yang melakukan aktifitas, akan tetapi pengaturannya lebih  kepada penguasaan perusahaan terhadap produksi, pemasaran dan penggunaannya. Perlindungannya bukan kepada konsumen yang membeli produk atau jasa perusahaan, akan tetapi perlindungannya terhadap perusahaan lain yang bersaing dengannya.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan   Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan  Usaha Tidak Sehat menyebutkan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pengusaha. Dalam Act to Protect Trade and Commerce Againts Unlawful Restraints and Monopolies, yang dikenal dengan nama Sherman Act tahun 1989, pemerintah Amerika Serikat mengatur tentang Antimonopoli dalam Antitrust (Andi Fahmi Lubis, dkk, 2017). Peraturan Antimonopoli tersebut menyebutkan bahwa : every contract, combination or conspiracy in restraint of trade, and any monopolization, attempted monopolization treated violations as crimes (William E. Kovacic dan Carl Shapiro, 2000). Sementara Antitrust yang memiliki pengertian lebih luas adalah: relating to efforts to prevent companies from working together to control prices unfairly or to create a monopoly (Cambridge Dictionary, https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/antitrust).

Paradoks dalam UU Antimonopoli

UU Antimonopoli dapat dilihat dari sudut pandang kepentingan umum dan kepentingan individu. Pasal 3 (a) menyebutkan bahwa tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ketentuan ini memiliki pernyataan yang bertentangan satu dengan lainnya. Kepentingan umum berada di wilayah yang beririsan dengan persaingan usaha individu yang menimbulkan efisiensi pasar.

Apabila tujuan UU Antimonopoli ini menjaga kepentingan umum, maka UU akan mendukung semua perbuatan yang memakmurkan publik. Perluasan produksi dan penetapan harga murah bukanlah dianggap sebagai objek pengaturan UU Antimonopoli. Sebagai contoh salah kaprahnya pengertian Antimonopoli, ketika pedagang menjual barang yang tersisa dengan harga rendah untuk mengembalikan modalnya. Hal ini bukanlah tindakan yang salah. Namun tindakan yang demikian akan menimbulkan paradoks, ketika keduanya terjadi dalam waktu yang bersamaan dengan pedagang lainnya yang menjual harga tinggi. Karena pelaku usaha lainnya akan mengalami kerugian dengan turunnya harga barang yang sama di pasar.

Ruang Lingkup Individu dan Publik

Selama ini konsepnya bahwa konsumen dapat membeli produk dengan harga yang lebih murah, karena persediaan produk berlimpah. Sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi karena supply dan demand. Penguasaan produk dan menjualnya dengan harga yang mahal mungkin terjadi di kemudian hari, apabila pesaing usahanya tidak sanggup untuk memberikan harga yang bersaing. Persaingan yang demikian memang persaingan tidak sehat. Persaingan yang membuat keadaan perusahaannya menjadi perusahaan yang memonopoli produk di pasar. Nyatanya, harga yang rendah tidak selalu menjadi cara yang tidak sehat dalam menguasai produk atau jasa tertentu di pasar. Dalam kasus Amazon.com, First, the economics of platform markets create incentives for a company to pursue growth over profits, a strategy that investors have rewarded. Under these conditions, predatory pricing becomes highly rational—even as existing doctrine treats it as irrational and therefore implausible. Second, because online platforms serve as critical intermediaries, integrating across business lines positions these platforms to control the essential infrastructure on which their rivals depend. This dual role also enables a platform to exploit information collected on companies using its services to undermine them as competitors. (Amazon’s Anti-Trust Paradox, https://www.yalelawjournal.org/note/amazons-antitrust-paradox)

UU Antimonopoli justru memperkecil ruang lingkup persaingan usaha yang membuatnya tidak sehat. Perusahaan dapat menguasai pasar dengan memberikan produk atau jasa dengan harga murah, tetapi produk atau jasa yang dibuatnya sangat terbatas alias langka.  Sebaliknya, perusahaan dapat menjual produk atau jasa dengan harga tinggi, akan tetapi produk atau jasa yang ditawarkan berlimpah. Naik turunnya harga barang atau jasa karena keadaan persediaan tersebut bukanlah suatu kejahatan. Penetapan harga terhadap suatu barang atau jasa yang ditawarkan tidak melanggar apapun.

Kelemahan dari pembuatan regulasi dengan premis tertentu adalah adanya perumusan yang menyederhanakan peristiwanya sehingga unsur peristiwanya yang khusus menjadi unsur umum yang dapat diukur. Ketika unsur yang dituangkan kedalam peraturan memiliki unsur peristiwa yang sama, maka peristiwa yang dimaksud beririsan dengan peristiwa lainnya yang lebih khusus. Kedua peristiwanya tercakup di dalam peraturan tersebut akan memiliki pertentangan yang tidak dapat diambil persamaan seluruhnya. Oleh karenanya, sudut pandang dalam melihat suatu peraturan menjadi penting untuk menganalisa peraturan dan memisahkan objek peristiwanya. Sayangnya pemerintah melihat UU Antimonopoli hanya melihat dari satu sudut pandang UU yang telah disahkan dan menganggap  UU Antimonopoli tersebut tidak memerlukan revisi segera. Padahal larangan dalam peraturannya akan menghambat pertumbuhan usaha dan mempengaruhi ekonomi nasional saat ini.

Dengan demikian UU Antimonopoli perlu direvisi kembali, karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan mengikuti prinsip hukum dan ekonomi yang menjadi dasar terbentuknya UU Antimonopoli itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andi Fahmi Lubis, dkk, “Hukum Persaingan Usaha, Buku Teks”, Edisi Ke-2, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.

Jurnal

Agus Sardjono, Antimonopoli dan Persaingan Sehat, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 29, No 1 (1999).

Peraturan

Act to Protect Trade and Commerce Againts Unlawful Restraints and Monopolies – Sherman Act of 1989

UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Internet

Amazon’s Anti-Trust Paradox Cambridge Dictionary, https://www.yalelawjournal.org/note/amazons-antitrust-paradox

Cambridge Dictionary, https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/antitrust

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments