Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengkaji dampak perkembangan layanan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) terhadap persaingan usaha dan keberlangsungan industri media online di Indonesia. Kajian tersebut dilakukan melalui Policy Dialogue bertajuk “Persaingan Usaha dalam Ekosistem Informasi Digital: Dampak Layanan AI-Generated Information terhadap Keberlangsungan Media Online di Indonesia yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Kegiatan dibuka Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha didampingi Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala. Forum dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Dewan Pers, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), serta Asosiasi AI Indonesia (IAIS).

Dalam sambutannya, Eugenia menegaskan bahwa perkembangan teknologi AI menghadirkan peluang besar bagi inovasi, namun juga menimbulkan tantangan baru bagi persaingan usaha, khususnya di sektor media digital. Karena itu, inovasi perlu berkembang dalam ekosistem yang sehat, di mana setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan yang setara untuk bersaing, setiap investasi mendapatkan perlindungan yang memadai, dan perkembangan teknologi tidak mengurangi insentif bagi penciptaan konten maupun inovasi di masa depan.
“Perkembangan AI tidak hanya menuntut adaptasi pelaku usaha, tetapi juga pembaruan perspektif dalam analisis dan pengawasan persaingan usaha agar mampu mengikuti dinamika ekonomi digital. Melalui _policy dialogue_ ini, KPPU berharap memperoleh berbagai masukan mengenai kecukupan regulasi, potensi risiko persaingan usaha, isu hak cipta, serta alternatif kebijakan yang dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang inovatif, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Eugenia.
Forum ini membahas berbagai isu strategis, antara lain dampak layanan AI terhadap model bisnis media, perlindungan hak cipta atas konten jurnalistik, dinamika persaingan dalam distribusi informasi digital, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan agar mampu mengantisipasi perkembangan teknologi.

Selain itu, para peserta juga mengkaji penguatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, termasuk peluang penyusunan pengaturan yang lebih spesifik terkait pemanfaatan konten media oleh layanan AI.
Melalui forum ini, KPPU menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan perkembangan teknologi AI berlangsung selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. [/hum/kppu.go.id]




