Friday, February 7, 2025
HomeOpiniHukumMasukan untuk Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU

Masukan untuk Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU

Oleh Udin Silalahi

Pada tgl. 28 April 2017 DPR telah menerima Draf Amandemen UU No. 5/1999 menjadi Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas oleh DPR bersama Pemerintah menjadi Undang- undang. RUU tersebut terdiri dari 97 pasal. Salah satu yang penting dalam RUU Perubahan tersebut adalah pengaturan tentang tata cara penanganan perkara. Karena hukum acara merupakan pintu masuk ke pengadilan untuk dapat beracara di pengadilan dan untuk menegakkan hukum materiil secara transparan dan akuntabel, seperti hukum acara pidana, hukum acara perdata, dll.

Hukum acara adalah aturan formal yang harus dilaksanakan dalam mengimplementasikan hukum materiilnya, baik di pengadilan maupun di Komisi Pengawas Persangan Usaha (KPPU). Hukum acara tersebut adalah salah satu aturan yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan suatu undang-undang. Demikian juga Pasal 38 – Pasal 44 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang tata cara penanganan perkara di KPPU. Dan berdasarkan ketententuan-ketentuan tersebut KPPU menerbitkan Perkom No. 1/2010 tentang tata cara penanganan perkara.

Tulisan ini tidak membahas ketentuan Perkom No. 1/2010 tersebut, tetapi membahas ketentuan Pasal 66 – Pasal 86 Rancangan UU Amandemen UU No. 5/1999 tentang tata cara penanganan perkara. Pasal-pasal inilah yang menjadi dasar bagi KPPU untuk menerbitkan Peraturan Pelaksanan Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU kelak. Untuk itu perlu diberikan masukan untuk mengatur tata cara yang lebih transparan dan akuntabel. Hal yang masih sama diatur dalam Rancangan Undang-undang tersebut dengan UU No. 5/1999 antara lain adalah pintu masuk suatu perkara di KPPU, yaitu pemeriksaan para terlapor atas adanya laporan oleh siapapun yang mengetahui ada dugaan pelanggaran dan hak inisiatif KPPU sendiri.

Apabila suatu pelaku usaha dilaporkan diduga melakukan pelanggaran atau KPPU menggunakan hak inisiatifnya, maka KPPU memerlukan alat-alat bukti atas dugaan pelanggaran tersebut. KPPU dalam mendapatkan alat bukti, masih menggunakan sistem persidangan dengan pemeriksaan terhadap terlapor. Sistem persidangan ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 74 ayat (3) Rancangan Undang-Undang yang menetapkan bahwa Sidang Majelis Komisi dilakukan dalam 4 (empat) tahap: a. Pemeriksaan Pendahuluan; b. Pemeriksaan Lanjutan; c. Musyawarah Majelis; dan d. Pembacaan Putusan. Dan lebih lanjut di dalam Pasal 74 ayat (4) ditetapkan bahwa dalam pemeriksaan persidangan Majelis Komisi dapat: a. memanggil Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli; b. memeriksa dan meminta keterangan Terlapor dan/atau Saksi; c. memeriksa dan meminta keterangan Ahli; d. menilai alat bukti; e. meminta keterangan dari instansi pemerintah; f. meminta, mendapatkan, dan menilai surat, dokumen atau alat bukti lain; dan/atau ; g. melakukan pemeriksaan setempat terhadap kegiatan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Dari ketentuan Pasal 74 ayat (3) dan ayat (4) tersebut dalam pemeriksaan dan dalam rangka mendapatkan alat-alat bukti, digunakan sistem persidangan seperti persidangan pada kasus pidana dan pada kasus perdata. Berdasarkan best practices di beberapa negara, di Jerman, Komisi Uni Eropa, Jepang, dll, lembaga persaingan usaha dalam memeriksa pelaku usaha tidak dilakukan dalam bentuk persidangan untuk mendapatkan bukti-bukti atau memeriksa pelaku usaha dan para saksi atau ahli, tetapi dalam bentuk kegiatan proses administrasi untuk mendapatkan bukti-bukti atau meminta keterangan pelaku usaha, saksi, atau ahli. Kelemahan sistem persidangan adalah Majelis Komisi ikut terlibat dalam mendapatkan alat- alat bukti, memeriksa para terlapor, saksi, dan meminta keterangan ahli. Hal ini akan mengurangi independensi Majelis Komisi dalam memutuskan perkara yang sedang ditangani, karena investigator masih ada di bawah jalur komando (perintah) Majelis Komisi.
Oleh karena itu, sebagai upaya menjamin adanya independensi Majelis Komisi dalam memutus suatu perkara, seharusnya Majelis Komisi melakukan persidangan tidak dalam rangka memperoleh alat-alat bukti, tetapi pada saat melakukan musyawarah majelis dan pembacaan putusan. Oleh karena itu, sebagai upaya memperoleh alat bukti dan memeriksa saksi dan mendengar [saksi] ahli hanya dilakukan oleh tim investigator yang dihadiri oleh salah seorang anggota majelis sebagai fasilitator di antara terlapor dengan investigator. Secara administratif Ketua Majelis Komisi meminta alat bukti kepada terlapor dan para pihak terkait dan bukti-bukti tersebut diberikan kepada investigator sebagai dasar tuntutan dugaan pelanggaran.

Pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh tim investigator yang difasilitasi oleh seorang anggota Majelis Komisi. Format pemeriksaan bukan dalam bentuk persidangan, tetapi merupakan permintaan alat-alat bukti dan mengklarifikasinya. Dengan demikian pada pemeriksaan pendahuluan, pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran adalah tim investigator. Kemudian setelah tim investigator menyampaikan dugaan pelanggaran dengan alat bukti yang ada, para terlapor diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Tanggapan tersebut dapat berupa penolakan atau penerimaan dugaan pelanggaran tersebut. Setelah memberikan tanggapan, terlapor diberi kesempatan untuk melakukan perubahan perilaku kalau terlapor menerima dugaan pelanggaran tersebut (Pasal 78 ayat (3) Rancangan Undang-Undang), maka Majelis Komisi akan mengeluarkan penetapan perubahan perilaku. Kalau terlapor tidak menerima dugaan pelanggaran, maka perkara dugaan pelanggaran akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. Setelah pemeriksaan lanjutan selesai, maka tim investigator menyerahkan hasil pemeriksaan lanjutan kepada Majelis Komisi dan para terlapor juga akan menyampaikan tanggapan atau keberatan atas dugaan pelanggaran tim investigator pada waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Komisi.
Kemudian setelah Majelis Komisi menerima dugaan pelanggaran yang lengkap dari tim investigator dan keberatan dari para terlapor, Majelis Komisi akan melakukan rapat tertutup atau musyawarah untuk memutuskan apakah para terlapor terbukti bersalah atau tidak. Putusan Majelis Komisi berdasarkan atas pertimbangan dugaan pelanggaran dan alat bukti yang diajukan oleh tim investigator dan hasil analisisnya, dan alat bukti dan argumentasi para terlapor serta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli yang telah diajukan. Setelah Majelis Komisi menetapkan putusannya, maka Majelis Komisi akan bersidang untuk membacakan putusannya di hadapan terlapor dan tim investigator serta terbuka untuk umum, apakah para terlapor dinyatakan bersalah melanggar dugaan pelanggaran yang diajukan oleh tim investigator atau tidak. Jadi, putusan Majelis Komisi adalah suatu putusan yang independen dan kredibel.

Untuk mendukung tugas Majelis Komisi mengambil keputusan suatu perkara, maka kelompok kerja sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 ayat (3) UU No. 5/1999 harus dihidupkan kembali. Kelompok kerja inilah sebagai think thank- nya Majelis Komisi dalam memberikan masukan untuk memutuskan suatu perkara. Kelompok kerja ini tentu terdiri dari para ahli hukum persaingan usaha, ahli ekonomi yang mendalami industrial organization, dan praktisi hukum. Dengan demikian putusan-putusan KPPU ke depan putusan-putusan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabhkan. (***)

______
Artikel ini dipublikasikan kembali atas seizin penulis. Sebelumnya diterbitkan di Investor Daily, 16 Mei 2017. Penulis adalah pakar hukum persaingan usaha dan dosen tetap Fakultas Hukum UPH Karawaci.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments