Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Pengadaan Barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Dalam sidang pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Terlapor I guna memperdalam aspek hukum mengenai dugaan persekongkolan tender.
Sidang yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026, dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota Majelis Komisi Hilman Pujana.
Pada agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Majelis Komisi mendengarkan keterangan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li. yang diajukan oleh Terlapor I. Dalam keterangannya, ahli memberikan pandangan mengenai penerapan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait konsep persekongkolan tender beserta unsur-unsur yang menjadi dasar pembuktiannya.
Ahli menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan persekongkolan tender harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, pembuktian mencakup penilaian terhadap unsur mens rea sebagai kehendak atau kesengajaan para pihak dalam melakukan persekongkolan, serta bentuk-bentuk persekongkolan yang dikenal dalam hukum persaingan usaha, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, maupun kombinasi keduanya. Seluruh unsur tersebut, menurut ahli, harus dinilai secara komprehensif berdasarkan rangkaian fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Keterangan ahli merupakan salah satu bagian dari rangkaian pembuktian dalam persidangan untuk memberikan perspektif keilmuan terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan perkara. Seluruh keterangan yang disampaikan akan dinilai oleh Majelis Komisi bersama alat bukti dan fakta persidangan lainnya dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan para Terlapor. Proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dan seluruh alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Komisi sebelum mengambil putusan.
Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. /hum
sumber : https://kppu.go.id/




