KPPU dan UPMI Perkuat SDM Melalui Edukasi Persaingan Usaha

0
5

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) memperkuat kolaborasi dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kuliah umum dan penandatanganan Implementation Agreement (IA) antara Kantor Wilayah I KPPU dengan Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Administrasi Negara UPMI. Kegiatan yang berlangsung di Medan pada Jumat, 13 Juni 2026 ini menjadi langkah konkret dalam memperluas edukasi persaingan usaha di lingkungan akademik.
 
Kegiatan menghadirkan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai narasumber utama, didampingi Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas dan Kepala Bagian Administrasi Kanwil I Devi Siadari. Kuliah umum diikuti pimpinan universitas, dosen, dan ratusan mahasiswa dari berbagai program studi yang antusias mendalami isu-isu persaingan usaha dan perkembangan ekonomi digital.
 
Rektor UPMI Ali Mukti Tanjung, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas komitmen KPPU dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Menurutnya, pemahaman mengenai hukum persaingan usaha dan kebijakan ekonomi menjadi kompetensi penting bagi mahasiswa dalam menghadapi dinamika dunia usaha yang semakin kompetitif.
 
Dalam pemaparannya, Rhido Jusmadi menjelaskan prinsip-prinsip dasar hukum persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan instrumen penting untuk mendorong efisiensi ekonomi, melindungi kepentingan konsumen, serta menciptakan kesempatan berusaha yang setara bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM.
 
Selain fungsi penegakan hukum, Rhido juga menjelaskan peran KPPU dalam pengawasan kemitraan guna memastikan hubungan usaha antara pelaku usaha besar dan UMKM berlangsung secara adil, seimbang, dan saling menguntungkan. Menurutnya, penguatan kemitraan yang sehat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMKM di tengah perkembangan ekonomi digital.
 
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan mahasiswa terkait perlindungan UMKM, dinamika persaingan pada platform digital, serta tantangan penegakan hukum persaingan usaha di era transformasi ekonomi. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat generasi muda terhadap isu-isu persaingan usaha yang semakin relevan dalam kehidupan ekonomi modern.
 
Sebagai tindak lanjut kolaborasi, KPPU dan UPMI menandatangani Implementation Agreement yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program kerja bersama, meliputi magang mahasiswa, penelitian, seminar, kuliah praktisi, forum diskusi ilmiah, dan kegiatan akademik lainnya yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
 
Melalui kerja sama ini, KPPU berharap pemahaman mengenai hukum dan kebijakan persaingan usaha semakin berkembang di kalangan akademisi. Sinergi antara regulator dan perguruan tinggi diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang kritis, berintegritas, dan memiliki perspektif ekonomi serta hukum yang kuat dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan di Indonesia. MDN/hum

sumber : kppu.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here