Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bekerja sama dengan Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara telah mengadakan seminar tentang “Social Consumer Protection”, bertempat di Kampus BINUS Anggrek, tanggal 15 November 2017. Bertindak sebagai pembicara kunci adalah Prof. Dr. iur. Stefan Koos dari Bundeswehr University, Munich, Jerman. Beliau didampingi oleh Dr. Shidarta yang memberikan introduksi di awal seminar.
Seminar ini diikuti oleh sekitar 300 peserta, yang terdiri dari para mahasiswa di Exhibition Hall, tempat acara berlangsung, dan 184 peserta lain yang mengikuti kegiatan tersebut secara online melalui fasilitas webinar. Kegiatan seminar via online demikian adalah kali pertama diselenggarakan oleh FDPU dan diharapkan dapat dilakukan di masa mendatang, mengingat sebaran anggota FDPU yang sangat luas.
Dalam paparannya Shidarta menyampaikan kaitan antara hukum persaingan usaha dan hukum perlindungan konsumen. Ada empat hak konsumen yang mendasari perlindungan konsumen. Salah satu di antaranya adalah hak untuk memilih (the right to choose). Hak ini hanya dapat ditegakkan sepanjang ada pasar yang berpihak pada konsumen. Pasar demikian muncul jika iklim persaingan usahanya sehat.
Stefan Koos yang merupakan visiting professor di Prodi Hukum BINUS University pada sesi berikutnya menjelaskan tentang titik berat perlindungan diberikan pada konsumen secara umum. Perlindungan ini pertama-tama diberikan dengan bertolak pada sajian informasi yang cukup kepada konsumen. Dengan informasi tersebut, konsumen mampu untuk memutuskan membeli atau tidak membeli suatu produk. Seberapa detail informasi itu diberikan sangat bergantung pada tingkat risiko dari produk tersebut. Namun, menurut Stefan Koos, yang diambil patokan tetaplah konsumen pada umumnya (average), bukan konsumen yang terlalu cerdas, bukan pula konsumen yang terlalu bodoh. (***)