Tempat seminar: Hotel Harris Vertu, Harmoni, Jakarta, 18 Desember 2018.
Bagi peminat terhadap materi seminar tersebut, silakan klik tautan berikut ini:
PRESENTASI KETUA KPPU (disampaikan oleh Taufik Ahmad)
PRESENTASI HESTY LESTARI
PRESENTASI YAP LAI PENG
PRESENTASI BERLY MARTAWARDAYA
Materi Seminar Asean Competition Action Plan, (18 DESEMBER 2018)
Lectures Series (2): Ethical Aspects of Artificial Intelligence
Anggota kehormatan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) Prof. Dr. Stefan Koos menindaklanjuti paparannya tentang kecerdasan buatan (artificial intelligence). Pada seri kuliah kedua ini ia menilik kecerdasan buatan itu dari sisi etika. Aktivitas persaingan usaha akan sangat bersinggungan dengan penggunaan kecerdasan buatan ini, termasuk keterhubungannya dengan etika bisnis.
Lokakarya ke-3, Pengayaan Materi Persaingan Usaha
Pada tanggal 13-17 November 2018, kembali digelar lokakarya ke-3 ‘training of trainer’ (TOT) kurikulum persaingan usaha. Acara berlangsung di Hotel Morrissey, jalan K.H. Wahid Hasyim No. 70, Menteng, Jakarta Pusat.
Hadir sebagai pembicara adalah para komisioner KPPU, Plt Deputi Pencegahan KPPU, para investigator utama KPPU, dan akademisi. Ada 24 dosen anggota FDPU dan dosen lain (yang belum menjadi anggota) disediakan sebagai peserta. Hadir sebagai pembicara antara lain Taufik Ahmad (KPPU), Dr. Paramita Praningtyas (Undip), Dr. Maman Setiawan (Unpad), dan Dr. Andi Fahmi Lubis (UI). Acara dibuka oleh Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Dr. Guntur Syahputra Saragih. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara KPPU dan FDPU, mengingat pemahaman tentang aspek persaingan usaha yang sehat sudah seharusnya ditanamkan sejak awal.
Shidarta sebagai koordinator FDPU yang hadir dalam acara tersebut, berharap agar lokakarya seperti ini terus diadakan, mengingat pengajar persaingan usaha memiliki berbagai latar belakang keilmuan, khususnya dari hukum dan ekonomi/bisnis. Ajang lokakarya seperti ini merupakan momentum bagi mereka untuk saling belajar mendiskusikan berbagai konsep, teori, dan praktik (penerapan) dalam kasus-kasus konkret dari perspektif masing-masing.
Lokakarya ini merupakan kelanjutan dari dua lokakarya sebelumnya, yang diadakan di Jakarta dan Tangerang, dan menjadi lokakarya dengan tema serupa untuk tahun 2018 ini.
Topik presentasi yang akan disampaikan mencakup: (1) kurikulum hukum persaingan usaha, (2) hukum acara formil, (3) perjanjian yang dilarang, (4) kegiatan yang dilarang, (5) posisi dominan, dan (6) pengecualian UU No.5 Tahun 1999. Setiap pemaparan presentasi akan diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta terdapat empat kali pembahasan studi kasus menggunakan contoh perkara persaingan usaha yang telah ditangani oleh KPPU.
Maksud dan tujuan kegiatan ini antara lain sebagai ajang: internalisasi dan penanaman nilai-nilai persaingan sehat di tingkat perguruan tinggi; membangun sinergitas dan aksi kolaboratif antara akademisi di bidang persaingan usaha; meningkatkan komunikasi dan kerjasama strategis antara KPPU dan akademisi; dan mendorong penerapan mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi.
Ayo Ikuti Seminar Nasional Persaingan Usaha, 18 Desember 2018
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) kembali menyelenggarakan seminar nasional. Seminar ini secara khusus diperuntukkan bagi para anggota FDPU.
Acara berlangsung di Hotel Harris Vertu, Harmoni, Jakarta Pusat.
Keikutsertaan dalam seminar ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Panitia menyediakan makan siang dan seminar kit untuk para peserta (anggota FDPU). Panitia TIDAK menyediakan akomodasi dan penggantian biaya perjalanan.
Lokakarta II Pengajaran Kurikulum Persaingan Usaha
Pada tanggal 10-12 Oktober 2018, bertempat di Hotel Mecure, Alam Sutera, Tangerang, berlangsung lokakarya II Pengajaran Kurikulum Persaingan Usaha. Lokakarya ini diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU). Semua peserta adalah anggota dari FDPU, yang kali ini diikuti oleh 20 anggota yang datang dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Ketua KPPU Kurnia Toha, Ph.D., dalam sambutannya saat pembukaan menekankan pentingnya KPPU melibatkan perguruan tinggi dalam penyebarluasan semangat persaingan usaha. Untuk itu, di masa depan, ia menyatakan akan ada anggaran yang lebih besar untuk mengajak para peneliti dari perguruan tinggi dalam mengkaji perkembangan persaingan usaha yang sangat dinamis tersebut. Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua/koordinator FDPU Shidarta yang juga hadir dalam acara pembukaan ini. Ia menyatakan, dengan sebaran anggota FDPU di seluruh Indonesia, seharusnya sudah menjadi lebih mudah saat ini bagi KPPU jika ingin mengajak komunitas dosen-dosen persaingan usaha, baik yang berlatar belakang hukum maupun ekonomi, apabila ingin melakukan kegiatan lokakarya seperti ini di masa depan. (***)
Lecture Series (1): What is “Artificial Intelligence”?
Guru besar bidang hukum persaingan usaha dari Universitas Bundeswehr (Munich, Jerman) dan Universitas Bina Nusantara (Jurusan Hukum Bisnis BINUS), Prof. Dr. jur. Stefan Koos baru-baru ini menyajikan video pendek tentang kecerdasan buatan (artificial intelligence). Beliau menekankan pentingnya kita mencermati fenomena ini, yang makin hari makin mempengaruhi kegiatan kita sehari-hari, termasuk dalam persaingan usaha. Tautannya (silakan klik):
FDPU Gelar Seminar Social-Consumer Protection
Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bekerja sama dengan Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara telah mengadakan seminar tentang “Social Consumer Protection”, bertempat di Kampus BINUS Anggrek, tanggal 15 November 2017. Bertindak sebagai pembicara kunci adalah Prof. Dr. iur. Stefan Koos dari Bundeswehr University, Munich, Jerman. Beliau didampingi oleh Dr. Shidarta yang memberikan introduksi di awal seminar.
Seminar ini diikuti oleh sekitar 300 peserta, yang terdiri dari para mahasiswa di Exhibition Hall, tempat acara berlangsung, dan 184 peserta lain yang mengikuti kegiatan tersebut secara online melalui fasilitas webinar. Kegiatan seminar via online demikian adalah kali pertama diselenggarakan oleh FDPU dan diharapkan dapat dilakukan di masa mendatang, mengingat sebaran anggota FDPU yang sangat luas.
Dalam paparannya Shidarta menyampaikan kaitan antara hukum persaingan usaha dan hukum perlindungan konsumen. Ada empat hak konsumen yang mendasari perlindungan konsumen. Salah satu di antaranya adalah hak untuk memilih (the right to choose). Hak ini hanya dapat ditegakkan sepanjang ada pasar yang berpihak pada konsumen. Pasar demikian muncul jika iklim persaingan usahanya sehat.
Stefan Koos yang merupakan visiting professor di Prodi Hukum BINUS University pada sesi berikutnya menjelaskan tentang titik berat perlindungan diberikan pada konsumen secara umum. Perlindungan ini pertama-tama diberikan dengan bertolak pada sajian informasi yang cukup kepada konsumen. Dengan informasi tersebut, konsumen mampu untuk memutuskan membeli atau tidak membeli suatu produk. Seberapa detail informasi itu diberikan sangat bergantung pada tingkat risiko dari produk tersebut. Namun, menurut Stefan Koos, yang diambil patokan tetaplah konsumen pada umumnya (average), bukan konsumen yang terlalu cerdas, bukan pula konsumen yang terlalu bodoh. (***)
Membangun Knowledge-Hub dari Indonesia
Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar seminar internasional dengan tajuk ‘Building Knowledge Hub and Regional Expertise towards the Harmonization of Competition Policy in East Asia Region’, bertempat di Courtyard-Marriott Nusa Dua Resort, Bali. Acara ini berlangsung bersamaan dengan pertemuan para petinggi (high officials) dari komisi-komisi pengawas persaingan usaha berbagai negara di kawasan Asia.
Seminar ini bermula dari gagasan Ketua KPPU Dr. Syarkawi Rauf untuk mendorong terbentuknya academic network on competition policy (ANCP) tingkat Asia Pacific, dengan terutama melibatkan dosen-dosen persaingan usaha dari Indonesia sebagai motornya. Untuk itu peran FDPU dipandang penting dalam menindaklanjuti gagasan ini.
Sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua KPPU R. Kurnia Sya’ranie, yang hadir membuka seminar internasional ini, ada hal lain yang juga penting diperhatikan dalam pembentukkan knowledge-hub ini, yakni perbedaan sistem hukum di berbagai negara. Untuk itu isu-isu seputar harmonisasi sistem hukum terkait kebijakan tentang persaingan usaha juga perlu didiskusikan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Ketua FDPU, Dr. Shidarta di selah-selah acara seminar tanggal 6 September 2017. Pada kesempatan itu, Shidarta menekankan bahwa FDPU adalah sebuah forum para dosen yang bersifat independen, yang berharap dapat berkontribusi membangun knowledge-hub ini, bermula dari Indonesia sendiri. Dikemukakannya bahwa anggota FDPU baru mencapai 135 orang, yang tersebar dari 66 perguruan tinggi di 22 provinsi seluruh Indonesia. Dosen-dosen yang berlatar belakang ilmu hukum dan ekonomi ini pun harus dilakukan pemetaaan sesuai bidang keahliannya masing-masing. Dengan demikian, diharapkan akan ada kajian-kajian yang lebih spesifik dan mendalam terkait aspek-aspek hukum dan ekonomi dalam persaingan usaha.
Prof. William E. Kovacic dari George Washington University, yang diundang sebagai pembicara kunci dalam seminar internasional ini menekankan pula pentingnya peran jaringan kerja sama antar-perguruan tinggi (academic network on competition policy/ANCP). Untuk itu ia bahkan mengundang para dosen dan mahasiswa untuk berkunjung ke George Washington University dan mengambil beberapa program riset dan magang di Competition Law Center universitas tersebut.
Selanjutnya pada sesi pleno, tampil lima orang ahli sebagai pembicara. Mereka adalah Ir. M. Nawir Messi (KPPU), Prof. Stefan Koos (Bundeswehr University; visiting professor BiNUS University), Prof. Ningrum Natasya Sirait (USU Indonesia), Prof. Abu Bakar Munir (University of Malaya), dan Dr. Rhonda L. Smith (The University of Melbourne). Acara ini dipandu oleh Dr. Paramita Prananingtyas (Undip). Dalam sesi ini antara lain diangkat isu tentang perlu tidaknya harmonisasi itu dilakukan langsung di tingkat regional, atau cukup dengan tingkat bilateral terlebih dulu.
Para pembicara di sesi pleno ini kemudian bertugas sebagai moderator pada empat sesi panel. Pada empat sesi panel yang berlangsung selepas istirahat siang tersebut, tampil 16 penyaji makalah yang menyoroti aspek-aspek persaingan usaha dari berbagai sudut pandang.
Pada malam harinya para penyaji dan peserta seminar internasional tersebut diundang menghadiri gala-dinner bersama dengan para tamu dari komisi-komisi pengawas persaingan usaha berbagai negara. Pada tanggal 7 September 2017, bertempat di Inaya Putri Bali, Nusa Dua, dilangsungkan pula the 10th East Asia Conference on Competition Law and Policy (EACON), yang terbuka untuk diikuti oleh anggota FDPU. Direncanakan kegiatan serupa akan berlangsung tahun depan (2018) di Sydney, Australia. (***)
Seminar Internasional “Academic Network”, Bali 2017
Pada tanggal 6 September 2017 berlangsung International Seminar on Competition Policy, yang di dalamnya juga dilakukan kegiatan academic networking.
Berikut adalah video kegiatan seminar internasional yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali. Video ini hasil suntingan KPPU.
Pengaturan Leniency Program dalam Mengungkap Praktek Kartel
Oleh : Udin Silalahi
Praktek kartel adalah salah satu persekongkolan yang dilarang oleh hukum persaingan usaha, karena praktek kartel akibatnya langsung merugikan konsumen dan tujuan para peserta kartel untuk meningkatkan profit mereka.
Para peserta kartel tahu dan sadar bahwa praktek kartel melanggar undang-undang. Oleh karena itu umumnya praktek kartel dilakukan secara diam-diam (tacit collussion) dan sangat rahasia sehingga sulit dibuktikan, tetapi akibat praktek kartel tersebut langsung dirasakan oleh konsumen, yaitu harga naik secara signifikan.
Karena sulit membuktikan praktek kartel, yaitu untuk mendapat bukti langsung, berupa perjanjian harga yang dibuat para peserta kartel, maka dalam penegakan hukum persaingan usaha digunakan apa yang disebut dengan indirect evidence (bukti tidak langsung) untuk mengetahui adanya indikasi adanya praktek kartel. Banyak negara telah menerapkan indirect evidence tersebut, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan lain-lain. Indirect evidence adalah merupakan bukti komunikasi di antara peserta kartel tetapi apa isi pembicaraannya tidak diketahui isinya, dan bukti ekonomi terdiri dari bukti struktural dan bukti perilaku.
Banyak negara yang telah menggunakan indirect evidence tidak menerima hal itu sebagai satu- satunya alat bukti, tetapi merupakan bukti awal untuk menemukan adanya indikasi praktek kartel. Oleh karena itu, banyak negara —untuk melengkapi bukti tidak langsung tersebut—tetap memerlukan bukti langsung sebagai alat bukti bahwa telah terjadi praktek kartel oleh para pelaku usaha.
Untuk mendapatkan bukti langsung tersebut, maka negara-negara yang mempunyai hukum persaingan usaha, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan lain-lain, mengatur apa yang disebut dengan leniency program. Program ini ternyata sangat efektif mengungkap praktek kartel di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang.
Di sisi lain, KPPU selama ini juga mengalami kesulitan mendapatkan bukti langsung dalam kasus-kasus kartel. Oleh karena itu KPPU juga menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti. Akan tetapi dalam hukum Indonesia alat bukti tidak langsung belum diterima sebagai alat bukti. Beberapa putusan KPPU mengenai kartel yang menggunakan bukti tidak langsung dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bukti tidak langsung tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
Akan tetapi dalam putusan No. 08/KPPU-I/2014 tentang Kartel Ban, Mahkamah Agung menguatkannya dengan alasan bahwa bukti tidak langsung dapat diterima dalam hukum persaingan usaha. Dari putusan tersebut, ada inkonsistensi Mahkama Agung dalam penerimaan bukti tidak langsung tersebut.
Seperti yang diterapkan di negara Amerika Serikat dan Uni Eropa, program ini dimasukkan dalam Rancangan UU amandemen UU No. 5/1999 untuk menghindari inkonsistensi penerapan indirect evidence sebagai alat bukti, dan bertujuan untuk mendapatkan bukti langsung dalam praktek kartel.
Dalam Pasal 74 Draf Amandemen UU No. 5/1999 yang berbunyi: (1) KPPU dapat memberikan pengampunan dan/atau pengurangan hukuman bagi pelaku usaha yang mengakui dan/atau melaporkan perbuatannya yang diduga melanggar Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21; (2) Pengampunan dan/atau pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) diatur dalam peraturan KPPU. Ketentuan ini harus disambut dengan positif. Akan tetapi pengaturan lebih diteil harus diatur sesuai dengan kondisi dan budaya orang Indonesia.
Leniency program
Menurut sejarah, lahirnya leniency program diawali dari usaha Antitrust Division, Amerika Serikat mencari bukti-bukti pelanggaran praktek kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Di AS praktek kartel merupakan tindak pidana.
Dulu, Antitrust Division mempunyai ketentuan dalam proses pidana untuk memaksa saksi menyampaikan kesaksiannya. Saksi yang menolak memberikan kesaksian dapat dinyatakan dihukum sebagai contempt of court.
Alat yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari para anggota kartel, pada waktu itu, dimana leniency program belum ditemukan, adalah proses plea bargaining. Kemudian Antitrust Division mempunyai wewenang privillege menentukan besarnya sanksi. Dengan demikian Antitrust Division mempunyai kesempatan dengan instrumen ini menetapkan mengajak kerjasama dengan para peserta kartel. Demikian leniency program dalam hukum persaingan usaha Amerika Serikat pertama kali diundangkan pada tahun 1978. Idenya pertama kali disampaikan oleh John Shenefield asisten Attorney General der Antitrust Division, dalam makalahnya di Universitas Nortwestern di Chicago, memberikan pendapat pada suatu kasus kartel.
Dia mengumumkan bahwa Antitrust Division mengupayakan mendapatkan informasi secara sukarela dari peserta kartel. Antitrust Division bersedia, menjamin pengampunan kerjasama secara sukarela dari peserta kartel, yaitu “the Antitrust Division would give serious consideration to lenient treatment of corporations or officers voluntary reporting their antitrust wrongdoing prior to its detection by the government”.
Leniency Policy 1978 telah diperbaharui pada tahun 1993 dan tahun 1994. Tujuan Leniency Policy adalah untuk menemukan dan menyelidiki kartel, tetapi khususnya untuk membuat pelaku usaha takut melakukan kegiatan kartel.
Pelaku usaha, yang terlibat praktek kartel secara sukarela melaporkan kepada Antitrust Division, akan mendapatkan pengurangan penanganan (sanksi). Jadi, tujuan leniency program adalah untuk memikat pelaku usaha yang terlibat praktek kartel, mengaku dan mendaptar ke Antitrust Division. Langkah ini dirasa lebih mempermudah untuk mengungkap perjanjian kartel yang dibuat secara rahasia. Dalam proses pembuktian akan mempermudah Antitrust Division, di mana para pelaku usaha yang bersangkutan bekerjasama selama proses penyelidikan sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku.
Di Uni Eropa Leniency Program pertama kali diperkenalkan pada tahun 1996 oleh Komisi Uni Eropa, tahun 2002 diperbaharui dengan fokus pada tranparansi dalam penetapan besaran uang denda tergantung pada seberapa besar keterlibatan pelaku usaha dalam pembuktian praktek kartel tersebut.
Pada tahun 2006 leniency program direvisi kedua kalinya, dimana diaitur penetapan dan penilaian uang denda lebih diteil di mana informasi-informasi yang harus disampaikan oleh pelaku usaha, supaya pelaku usaha tersebut dibebaskan dari denda teretentu. Pengaturan dibebaskan dari denda diatur lebih jelas.
Adanya Leniency Program, baik di Amerika Serikat maupun di Uni Eropa, ternyata berhasil menarik minat peserta kartel untuk melaporkan keterlibatannya dengan adanya reward pengampunan yang diberikan oleh masing-masing lembaga persaingan usaha. Salah saatu contoh kasus kartel Airfreight November 2010, Komisi Eropa menjatuhkan sanksi 779 juta Euro kepada 12 operartor kargo udara karena terbukti menetapkan harga bersama. Komisi Eropa menyatakan bahwa jutaan bisnis bergantung pada layanan kargo udara, yang membawa lebih dari 20% impor Uni Eropa dan hampir 30% dari ekspor Uni Eropa.
Keputusan tersebut memastikan bahwa perusahaan yang menjadi bagian dari kartel kargo udara diberi sanksi atas perilaku mereka. Hampir 800 juta euro denda yang dijatuhkan untuk 12 pengangkut kargo udara yang berpartisipasi dalam kartel penetapan harga terhitung sejak Desember 1999 sampai Februari 2006, di pasar layanan pengiriman udara yang mencakup penerbangan dari, ke dan di dalam Area Ekonomi Eropa (EEA). Pengaturan leniency program Uni Eropa menawarkan perusahaan yang terlibat dalam kartel untuk memberikan laporan serta menyerahkan bukti-bukti terkait sehingga dapat diberikan imunitas dari denda atau pengurangan denda. Syarat pengampunan denda bebas sama sekali dari Komisi Uni Eropa, pelaku usaha harus menjadi yang pertama memberitahukan kepada Komisi Uni Eropa mengenai praktek kartel yang tidak terdeteksi dan memberikan informasi yang cukup untuk memungkinkan Komisi untuk memulai pemeriksaan di tempat dari perusahan yang diduga terlibat dalam kartel.
Pelaku usaha yang tidak memenuhi imunitas penuh dapat mengambil manfaat dari pengurangan denda jika mereka memberikan bukti yang mewakili nilai tambah yang signifikan atas bukti yang sudah dimiliki Komisi dan dengan catatan partisipasi pelaku usaha tersebut sudah berhenti melakukan praktek kartel tersebut. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan ini diberikan 30% sampai 50%, kedua 20 sampai 30%, dan perusahaan selanjutnya hingga 20%. Jadi, besaran denda yang diberikan kepada 12 operator pengangkut kargo berbeda-beda sesuai dengan kesediaan mereka memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan, sebagaimana terdapat pada tabel dibawah ini.
Jadi, berdasarkan best practices di negara-negara yang mengimplementasikan leniency program, terbukti efektif untuk mendapatkan bukti langsung dan mengurangi praktek kartel. Hal ini perlu segera direalisasikan oleh pembuat undang-undang dalam mengamendemen UU No. 5/1999 yang akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR. (***)
______
Penulis adalah dosen tetap Fakultas Hukum UPH Karawaci dan pengajar Hukum Persaingan Usaha. Tulisan ini pernah dimuat di Investor Daily, 20 Juni 2017.