Pada tanggal 13-17 November 2018, kembali digelar lokakarya ke-3 ‘training of trainer’ (TOT) kurikulum persaingan usaha. Acara berlangsung di Hotel Morrissey, jalan K.H. Wahid Hasyim No. 70, Menteng, Jakarta Pusat.
Hadir sebagai pembicara adalah para komisioner KPPU, Plt Deputi Pencegahan KPPU, para investigator utama KPPU, dan akademisi. Ada 24 dosen anggota FDPU dan dosen lain (yang belum menjadi anggota) disediakan sebagai peserta. Hadir sebagai pembicara antara lain Taufik Ahmad (KPPU), Dr. Paramita Praningtyas (Undip), Dr. Maman Setiawan (Unpad), dan Dr. Andi Fahmi Lubis (UI). Acara dibuka oleh Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Dr. Guntur Syahputra Saragih. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara KPPU dan FDPU, mengingat pemahaman tentang aspek persaingan usaha yang sehat sudah seharusnya ditanamkan sejak awal.
Shidarta sebagai koordinator FDPU yang hadir dalam acara tersebut, berharap agar lokakarya seperti ini terus diadakan, mengingat pengajar persaingan usaha memiliki berbagai latar belakang keilmuan, khususnya dari hukum dan ekonomi/bisnis. Ajang lokakarya seperti ini merupakan momentum bagi mereka untuk saling belajar mendiskusikan berbagai konsep, teori, dan praktik (penerapan) dalam kasus-kasus konkret dari perspektif masing-masing.
Lokakarya ini merupakan kelanjutan dari dua lokakarya sebelumnya, yang diadakan di Jakarta dan Tangerang, dan menjadi lokakarya dengan tema serupa untuk tahun 2018 ini.
Topik presentasi yang akan disampaikan mencakup: (1) kurikulum hukum persaingan usaha, (2) hukum acara formil, (3) perjanjian yang dilarang, (4) kegiatan yang dilarang, (5) posisi dominan, dan (6) pengecualian UU No.5 Tahun 1999. Setiap pemaparan presentasi akan diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta terdapat empat kali pembahasan studi kasus menggunakan contoh perkara persaingan usaha yang telah ditangani oleh KPPU.
Maksud dan tujuan kegiatan ini antara lain sebagai ajang: internalisasi dan penanaman nilai-nilai persaingan sehat di tingkat perguruan tinggi; membangun sinergitas dan aksi kolaboratif antara akademisi di bidang persaingan usaha; meningkatkan komunikasi dan kerjasama strategis antara KPPU dan akademisi; dan mendorong penerapan mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi.