Salah satu tugas KPPU, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 huruf e Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adalah memberikan saran pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah agar selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU Award merupakan bentuk penghargaan KPPU kepada para regulator yang mendukung terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan terciptanya kemitraan usaha yang adil. Artinya, penerima KPPU Award adalah mereka yang mengedepankan kebijakan yang mengutamakan persaingan sehat dan kemitraan yang ideal serta memberikan hasil positif bagi masyarakat luas dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kegiatan ini untuk pertama kalinya berlangsung pada 2020.
Tantangan dalam kegiatan pemberian KPPU Award terletak pada penentuan kriteria, bobot dan pemeringkatannya. FGD ini bertujuanuntuk menggali parameter-parameter penilaian KPPU Award pada 4 kategori seperti pada tahun 2020, yaitu Persaingan Usaha tingkat Pusat, Kemitraan Usaha tingkat Pusat, Persaingan Usaha tingkat Daerah dan Kemitraan Usaha tingkat Daerah.
Pada Kamis 23 September 2021, Pukul 13.30 s.d 15.30 WIB, FDPU diwakili oleh Dr. Siti Anisah, berpartisipasi dalam Focus Group Discussion Kajian Pemeringkatan KPPU Award 2021, bersama DKP-KPPU dan Tenaga Ahli dari IPB University. Pada FGD ini dibahas tentang Analytical Hierarchy Process (AHP). Analytical Hierarchy Process (AHP) dikembangkan oleh Thomas L. Saaty dan merupakan metodologi sintesa pengambilan keputusan dengan menggabungkan penilaian (judgement) dan data untuk secara efektif memberi peringkat pada pilihan-pilihan yang diberikan dan memprediksi hasil keputusan.
Tujuan utama kebijakan persaingan adalah mempromosikan persaingan sebagai alat untuk membantu terciptanya pasar yang responsif terhadap sinyal konsumen, dan memastikan alokasi sumber daya yang efisien dalam ekonomi dan produksi yang efisien dengan insentif untuk berinovasi. Produsen dapat menghasilkan pilihan kualitas produk terbaik, harga terendah dan pasokan yang memadai bagi konsumen, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan konsumen (Brodley, J.F.; Knud Hansen, et.al., Bork, R.H.; & Elzinga, KG).
Kebijakan persaingan dalam suatu negara dapat dilakukan melalui pengendalian struktur dan perilaku pasar (market structure and conduct). Untuk menilai kebijakan persaingan, setidaknya ada dua pendekatan yang dapat dililih, yaitu: 1) Pendekatan ketat (non-discretionary approach): menentukan terlebih dahulu suatu ukuran baku tentang struktur pasar yang diperbolehkan, serta larangan-larangan untuk melakukan perbuatan di luar standar yang telah ditetapkan tersebut, seperti: penentuan besarnya pangsa pasar yang boleh dikuasai; larangan terhadap segala macam bentuk praktik monopoli; larangan terhadap praktik-praktik yang mengurangi atau menghilangkan persaingan usaha; 2) Pendekatan longgar (discretionary approach): meskipun sudah diberikan suatu patokan, namun segala sesuatunya dipertimbangkan secara fleksibel atau tidak kaku.
Untuk menganalisis apakah kebijakan persaingan berjalan baik, antara lain dapat digunakan Analytical Hierarchy Process (AHP) yang dikembangkan oleh Thomas L. Saaty (Wharton Business School, 1970). AHP merupakan metodologi sintesa pengambilan keputusan dengan menggabungkan penilaian (judgement) dan data untuk secara efektif memberi peringkat pada pilihan-pilihan yang diberikan dan memprediksi hasil keputusan.AHP memungkinkan untuk memasukkan hal-hal yang tidak berwujud (intangible) berupa penilaian manusia (human judgement) dalam proses pengambilan keputusan.
Tahapan dalam penyelesaian masalah dengan AHP, yaitu: 1) decomposition, yaitu memodelkan masalah ke dalam kerangka AHP berupa jaringan tujuan, kriteria 1, 2, 3, dst. Alternatif 1, 2, 3, dan seterusnya; 2) Penilaian komparasi (comparative judgement), membangun pembandingan berpasangan (pairwise comparison) untuk mendapatkan prioritas local antar elemen-elemen dalam hierarki yang disajikan dalam bentuk matriks; 3) Komposisi hierarkis atau sintesis (synthesis of priority), mengkombinasikan prioritas local elemen-elemen dalam hierarki dengan prioritas global dari elemen induk lalu menjumlahkannya untuk menghasilkan prioritas global, yaitu Geometric mean untuk menentukan consensus; Rater agreement merupakan suatu nilai yang menunjukkan tingkat kesepakatan responden (R1-Rn) atas permasalahan dalam satu (Ascarya, 2011)