Rencana penggabungan (merger) 2 perusahaan teknologi yaitu Gojek dan Tokopedia dipilih sebagai tema KPPU dalam rangka KPPU kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) kembali mengadakan webinar, pada Selasa 27 April 2021, jam 9-11.
Isu merger ini pertama kali diberitakan dalam situs berita internasional yang berpusat di Amerika Serikat, Bloomberg. Sebelum itu, Gojek pernah diisukan akan melakukan merger dengan perusahaan pesaingnya yaitu Grab. Gojek merupakah perusahaan rintisan berbasis teknologi, yang saat ini disebut sebagai perusahaan decacorn dengan valuasi mencapai US$ 11Miliar, menyediakan jasa ride hailing, pengiriman barang, pengiriman makanan, bahkan kini merambah jasa keuangan. Sementara itu, Tokopedia, kegiatan usahanya adalah marketplace jual beli barang namun juga merambah ke jasa lain seperti jasa keuangan online, jasa cetak, hingga pembayaran pajak. Saat ini, Tokopedia disebut sebagai perusahaan unicorn dengan valuasinya diperkirakan US$ 8 sampai 10 Miliar.

Seminar dibuka dengan sambutan dari Ketua FDPU (Prof. Ningrum Natasya Sirait), dan Dekan FH Unsri (Dr. Febrian, S.H. M.S.) menghadirkan para pembicara dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D, dengan materi Peran Otoritas Persaingan Usaha dalam Merger dan Akuisisi yang Dilakukan Perusahaan; dan anggota senior FDPU yaitu Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M, (Dosen Fakultas Hukum UPH) dengan topik Merger dan Akuisisi Perusahaan Digital: Perspektif Hukum Persaingan Usaha; serta diakhiri oleh Prof. Joni Emirson (guru besar FHUnsri dan Pendiri FDPU).
Seminar ini menarik untuk dilakukan mengingat ada perbedaan pendapat atas rencana merger itu. Apa pendapat yang menyatakan, rencana merger Gojek dan Tokopedia tidak menimbulkan praktik monopoli karena berada pada bidang bisnis yang berbeda. Selain itu, tidak akan menciptakan integrasi vertikal atau monopoli karena keduanya memiliki ekosistem bisnis yang terbuka. Meskipun dua perusahaan ini tidak berada dalam satu pasar bersangkutan yang sama, atau dalam rantai distribusi yang sama, isu merger di antara Gojek dan Grab menimbulkan resiko terhadap iklim persaingan usaha. Menurut KPPU, risiko yang timbul dari merger ini adalah praktik penggabungan big data yang dapat digunakan untuk menguasai pasar. Ini merupakan konsekuensi logis dari transaksi penggabungan jika dilihat dari perspektif hukum perusahaan, termasuk penggabungan aktiva dan pasiva.
Bila merger antara Gojek dan Tokopedia benar terjadi, meskipun tidak memiliki bidang usaha yang berbeda, namun keduanya memiliki keterkaitan. Tokopedia memiliki core bisnis sebagai marketplace jual beli barang sementara Gojek memiliki jasa pengantaran barang jarak dekat melalui fitur Go-Send. Ini dapat menimbulkan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru karena standar yang dibuat menjadi jauh melampaui kemampuan pelaku usaha baru itu.
Dalam melakukan merger, pelaku usaha seperti Gojek dan Tokopedia seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Dalam peraturan pemerintah itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada KPPU bila nilai asetnya melebihi Rp 2,5 Triliun dan/atau nilai penjualannya melebihi Rp 5 Triliun. Ketentuan serupa terdapat dalam Perkom No. 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopolo dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketika pelaku usaha tidak melaporkan kepada KPPU, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi yaitu sebesar Rp 1 Miliar untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan paling tinggi sebesar Rp 25 Miliar.
KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha melakukan penilaian terhadap transaksi merger antara Gojek dan Tokopedia. Melalui penilaian ini akan dilihat apakah merger itu benar terdapat potensi pelanggaran atau tidak mengingat keduanya memiliki sifat bisnis yang sangat terbuka atau multisided market. Melalui proses penilaian ini akan melihat mana saja pasar yang terdampak dari merger Gojek dan Tokopedia ini, termasuk potensi upaya koordinasi atau penyesuaian harga di kemudian hari. Bila melihat kecenderungan atau trend perusahaan digital saat ini, KPPU harus bijak dalam melihat isu ini sehingga iklim persaingan usaha dan perlindungan konsumen dapat terwujud.
Dr. Udin Silalahi menyampaikan bahwa tantangan Besar bagi KPPU untuk menilai Merger di Pasar Digital di Indonesia adalah terkait dengan: 1) fitur tertentu dari pasar digital menciptakan tantangan bagi kebijakan persaingan; 2) definisi pasar (pasar bersangkutan, baik produk maupun geografi, dan multi sided market); 3) struktur pasar; 4) dimulai dengan prevalensi efek jaringan,yaitu efek langsung dan tidak langsung; 5) gunakan data besar sebagai aset; 6) dominasi pasar; 7) kekuatan pasar; 8) theory of harms. Untuk itu seharusnya penilaian Awal yang dilakukan oleh KPPU meliputi: Konsentrasi Pasar; Pasar Produk-Geografis; ratio konsentrasi atau Concentration Ratio (CRn): CR3, CR4, CR5, CR6, dan seterusnya, Herfindah Hirsman Index (HHI), meliputi Spektrum I (HHI 250) – Spekktrum III (HHI >2500; perubahan delta >150). Selanjutnya KPPU melakukan penilaian menyeluruh, yaitu terkait dengan adakah hambatan masuk pasar; apa saja potensi perilaku antipersaingan; dan bagaimana efisiensi dan/atau kepailitan.
Komisioner KPPU, Dr. Chandra Setiawan mengingatkan banyaknya peraturan terkait dengan merger yang semestinya dipatuhi oleh para pelaku usaha; yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Bagian Keempat (Penggabungan Peleburan, dan Pengambilalihan dalam Pasal 28 dan 29); Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan; Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan (6 Oktober 2020); Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (9 November 2020). Diingatkan pula Ketentuan Notifikasi Merger & Akuisisi Ke KPPU yang meliputi Memenuhi batasan Nilai (threshold); M & A bukan antara perusahaan terafiliasi; Adanya perubahan Pengendalian.