Saturday, September 23, 2023
HomeBeritaEksistensi KPPU dalam Pengawasan Persaingan Usaha dan Perluasan Kewenangan dalam Pengawasan UMKM

Eksistensi KPPU dalam Pengawasan Persaingan Usaha dan Perluasan Kewenangan dalam Pengawasan UMKM

Sebagai negara yang meletakkan landasan dalam kerangka negara kesejahteraan, menuntut kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata dapat dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Tujuan tersebut tidak semata hanya sebagai jargon dalam kegagahan suatu wujud pemerintahan demokrasi, melainkan termaktub dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Guna pencapaian hal tersebut, demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

Menjaga kondisi seperti yang tersebut di atas, maka setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional. Untuk itu dibutuhkan satu kelembagaan yang menggawangi atas terlaksananya persaingan usaha yang wajar, sehingga demokrasi ekonomi sesauai asas gotong royong dan demokrasi di Indonesia dapat tercapai. Kelembagaan tersebut sesuai amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dalam perkembangannya, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Pemberdayaan UMKM sebagaimana dimaksud di atas perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Oleh karena keberhasilan KPPU sebagai Lembaga penggawang Persaingan Usaha, berangkat dari pemikiran tersebut, KPPU diperluas pengawasannya selain pengawasan persaingan usaha juga sebagai pengawas dari kemitraan UMKM. Pemahaman masyarakat atas perluasan kewenangan KPPU selain sebagai pengawasan persaingan usaha, dan melalui UU UMKM KPPU juga sebagai pengawas pelaksanaan dari kemitraan UMKM dengan Perusahaan Besar. Terkait dengan hal tersebut, diperlukan pemahaman bagi mahasiswa sebagai salah satu calon pelaku dalam Usaha dan Perekonomian Masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments