KPPU selenggarakan kuliah umum secara daring bertema “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, Selasa. Komisioner KPPU Chandra Setiawan hadir sebagai pembicara pada kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah III KPPU Bandung Lina Rosmiati.
Chandra memaparkan mengenai tujuan pembentukan hukum persaingan usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 yaitu menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, mencegah terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, KPPU memiliki 4 (empat) tugas utama yaitu penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dań pertimbangan kepada kebijakan Pemerintah (baik pusat maupun daerah), pengawasan merger dan akuisisi dan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM. Dalam kesempatan ini, Chandra juga menjelaskan manfaat pengaturan persaingan usaha bagi konsumen diantaranya adanya keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan, konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai “price taker”dan harga barang dan jasa ideal sesuai dengan kualitas dan layanan.
“Di masa pandemi ini kita bisa membuktikan bahwa betapa persaingan sehat itu sangat penting,” ungkap Chandra.
Adapun manfaat bagi pelaku usaha yakni efisiensi alokasi sumber daya (alam, keuangan, sdm dll), menciptakan inovasi dalam perusahaan, serta membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak.
Kegitan kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Padjajaran, Universitas Islam Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Bandung, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon serta Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
[sumber : KPPU]