Seminar Kartel di UGM, 10 Mei 2017

0
218

Pada tanggal 10 Mei 2017, Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, berkesempatan memenuhi undangan dari Center ofr Intellectual Property, Competition, and Disputes Settlement Mechanism Studies (CICODS) Fakulas Hukum Universitas Gadjah Mada untuk hadir dalam seminar “Kartel: Kendala dan Solusi Penegakan Hukumnya” yang diadakan di Kampus UGM, Yogyakarta. Beliau hadir dalam kapasitas sebagai wakil dari Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU).

Dalam seminar itu, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M. menyampaikan bahwa kartel potensial terjadi di Indonesia, yang setidaknya dipicu oleh beberapa faktor: (1) ada persentase besar aset yang dikuasai oleh persentase kecil penguasa bisnis; (2) kendali pelaku usaha d parlemen dan eksekutif melalui partai politik masih cukup besar; (3) eksistensi sistem konglomerasi, termasuk integrasi vertikal dan penguasaan pangsa pasar; (4) pasar oligopolistik; (5) kesulitan pembuktian karena peraturan kurang memadai; (6) kewenangan KPPU yang masih terbatas. Untuk itu beliau merekomendasikan untuk: (1) memperkuat political will dalam pemberantasan kartel; (2) amandemen UU No. 5 Tahun 1999, dengan memperluas perbuatan yang dilarang, tidak dibatasi pada perjanjian; (3) memperkuat kewenangan KPPU.

Prof. Mark Furse dari Universitas Glasgow, Inggris yang tampil berikutnya menyatakan negara-negara OECD sendiri sudah memiliki definisi tegas tentang “hard core cartel” yaitu sebagai “…anticompetitive agreements by competitors to fix prices, restrict output, submit collusive tenders, or divide or share markets.” Sampai saat ini, menurutnya, tidak ada legitimasi untuk dapat membenarkan perilaku demikian. Ia juga mencatat, kasus-kasus kartel yang dibawa ke litigasi di Amerika Serikat dan Inggris, berawal dari laporan pelaku usaha, bukan konsumen. Dewasa ini ada beberapa model penanganan kartel yang dikenal di dunia, seperti: (1) civil/administrative exclusive models (digunakan di beberapat negara Uni Eropa dan China), (2) mixed administrative and criminal models (AS dan Inggris); dan (3) leniency (model lain-lain).

Sementara itu, Komisioner KPPU Munrokhim Misanan, Ph.D. mengatakan bahwa kartel bisa mencakup banyak perilaku seperti pengaturan produksi, penetapan harga horisontal, kolusi tender, pembagian wilayah, pembagian konsumen, dan pembagian pangsa pasar. Karakteristik kartel antara lain terjadi karena adanya konspirasi antar-pelaku usaha, pengunaan asosiasi, distribusi informasi kepada para anggota, pelibatan eksekutif senior, adanya mekanisme kompensasi bagi anggota kartel, dan pelaksanaan penetapan harga. Ketentuan terkait kartel di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, mengacu pada Pasal 5, 7, 9, 10. 11, 12, 22, dan 24. Untuk membuktikan telah terjadi kartel, KPPU selama ini menerapkan bukti petunjuk, berupa analisis ekonomi (struktural, perilaku) dan komunikasi. Beliau menunjuk beberapa negara yang bisa dijadikan best practise untuk penegakan hukum kartel, yaitu negara-negara Uni Eropoa, Amerika Serikat, dan Brasilia. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here