Press Release FDPU Terkait “Disruptive Innovation”

0
1229
Exploding light bulb on a blue background

Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) adalah sebuah forum independen para dosen bidang hukum dan ekonomi dari berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia, yang pada tanggal 27 Juli 2017 mengadakan seminar nasional bertema “Disruptive Innovation” bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Acara berlangsung di Grand Inna Malioboro, Yogyakarta.

Bagi FDPU seminar ini mengandung arti penting karena dilakukan di tengah menghangatnya wacana tentang serbuan layanan online terhadap dunia usaha di berbagai sektor, sehingga dipandang “mengganggu” kemapanan tata cara usaha konvensional. Serbuan ini dianggap mengganggu (disruptive), tetapi di sisi lain menawarkan kemudahan dan kemurahan yang menjadi ciri berbisnis dunia digital.

Jumlah pemakai Internet di Indonesia yang menurut E-Marketer (2017) sudah mencapai urutan keenam terbesar di dunia, sungguh menjadi daya tarik tersendiri bagi semua pelaku usaha yang telah “go-digital” tersebut. Perkiraannya, pada tahun 2018 nanti, pengguna Internet di Tanah Air akan mencapai angkat 123 juta.

Benar bahwa “disruptive innovation” ini merupakan fenomena global yang tidak mungkin dibendung begitu saja. Sekalipun demikian, sebagai sebuah negara berdaulat, tetap ada ruang bagi pengambil kebijakan publik untuk menyiasati serbuan ini agar kepentingan publik jangka panjang tetap diberikan prioritas. Kepentingan publik berjangka panjang ini setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, namun berimplikasi secara multidimensional.

Pertama, sisi persaingan usaha. Sisi ini membahas hubungan B2B (business to business). Dari sisi ini, dunia usaha harus mengedepankan tercipta dan terpeliharanya iklim persaingan usaha yang sehat. Tidak boleh ada hambatan bagi pemain baru untuk masuk (no entry-barrier) di dalam dunia usaha Indonesia, yang pada gilirannya berakibat pada terkonsentrasinya penguasaan pasar oleh satu atau sekelompok pelaku usaha. Pasar tidak menjadi buyer’s market, tetapi seller’s market. Munculnya disruptive innovation tidak boleh dihadapi dengan sikap negatif, yaitu secara defensif melarangnya begitu saja, melainkan harus secara bijaksana justru perlu mengakomodasikannya agar pelaku usaha konvensional (incumbent business actors) dapat ikut memanfaatkan perkembangan ini seoptimal mungkin. Bagi pelaku usaha yang belum siap, maka tugas negaralah (baca: pemerintah) untuk menyiapkan mereka. Dalam rangka itulah diperlukan strategi negara dalam menghadapi disruptive innovation ini.

Kedua, sisi perlindungan konsumen. Sisi ini lebih menyoroti hubungan B2C (business to consumer). Disruptive innovation berangkat dari perspektif kebutuhan konkret konsumen. Jadi, dari kaca mata konsumen, inovasi ini tidak dianggap “mengganggu”. Konsumen justru merasa terbantu karena layanan menjadi lebih efisien dan efektif. Dukungan konsumen atas keberadaan usaha yang inovasi seperti itu tidak boleh membuat konsumen justru lengah, sehingga akhirnya terjadi akumulasi kerugian pada konsumen akibat praktik curang dalam dunia usaha, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai medianya. Oleh sebab itu, perlindungan konsumen harus menjadi titik perhatian. Tugas negara untuk melakukan edukasi konsumen secara terus-menerus karena inovasi di bidang ini tidak pernah mengenal kata berhenti.

Kedua sisi utama ini kemudian punya implikasi yang luar biasa di sektor ketenagakerjaan, perlindungan kekayaan intelektual, perpajakan, sampai pada masalah-masalah sosial.

FDPU yang terdiri dari dosen-dosen yang memiliki ekspertis, khususnya di bidang hukum dan ekonomi sangat berpotensi untuk dilibatkan dalam mengatasi “disruptive innovation” ini. Pemerintah melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu bergandengan tangan dengan komunitas para akademisi ini. Para dosen tersebut juga siap diajak untuk mencari strategi yang tepat untuk mengelola perkembangan ini dalam semangat persaingan usaha yang sehat dan pada gilirannya membantu penyusunan draf pengaturannya. Seminar kali ini merupakan langkah awal sejak forum dosen ini dideklarasikan pada tanggal 5 April 2017 di Kampus BINUS Alam Sutera. [fdpu | image : irc.sk.ca]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here