Pandangan Umum FDPU tentang “Disruptive Innovation”

0
1172

Disampaikan sebagai Hasil Seminar “disruptive innovation” (Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, 27 Juli 2017)

“Disruptive Innovation” adalah fenomena global dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir berkat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Inovasi ini telah mengubah banyak perspektif dalam berbisnis, yang intinya memberi pilihan yang lebih menguntungkan konsumen. Oleh sebab itu, inovasi seperti ini tidak mungkin dan memang tidak selayaknya dihambat, mengingat pasar yang inovatif (innovative market) merupakan salah satu syarat bagi pertumbuhan ekonomi.

Jikalau ada pandangan bahwa inovasi ini membawa dampak “disruptive” terhadap pelaku usaha yang sudah mapan, maka dampak inilah yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Ketidakmampuan dalam pengelolaan hanya akan merusak struktur pasar, membuahkan instabilitas ekonomi, dan sosial. Pola pengelolaan pun tidak boleh sekadar diserahkan kepada mekanisme pasar bebas, melainkan harus mencermati dasar-dasar filosofis dan konstitusional negara, dengan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial sebagai tujuan akhirnya.

Negara (c.q. Pemerintah) sangat perlu menentukan apa sesungguhnya kebijakan dasar (basic policy) kita di dalam menghadapi fenomena “disruptive innovation” ini, yang pada gilirannya akan mewarnai regulasi kita di sektor-sektor terkait. Sementara itu, pada masa transisi ini pula, harus sudah diambil langkah-langkah konkret yang lebih fleksibel untuk menyikapinya fenomena yang terus meluas tersebut. Langkah-langkah tadi wajib mencerminkan adanya keseimbangan antara kompetisi dan inovasi. Intinya adalah: persaingan usaha yang sehat mutlak dijaga, sementara di sisi lain kreativitas juga layak dihargai (antara lain berdampak pada perlindungan kekayaan interlektual).

Dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah konkret ini, Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kebutuhan di tingkat daerah, yang sangat mungkin tidak selalu seragam dengan dampaknya yang akan sangat kompleks dan multidimensional. Di sinilah diperlukan kajian akademis dan ruang dialog yang konstruktif di antara para pemangku kepentingan, dan untuk itu, para akademisi yang meminati kajian persaingan usaha membuka diri untuk terlibat dalam aktivitas-aktivitas demikian.

Ada kemungkinan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil untuk bidang-bidang tertentu dan/atau pada daerah-daerah tertentu, memberi kesan kuat sebagai transitional policies . Di sinilah suatu kebijakan dasar yang bersifat komprehensif (berangkat dari kajian akademis yang multidisipliner) tadi perlu dihadirkan terlebih dulu untuk memayungi dan merajut kebijakan-kebijakan sektoral dan transisional tersebut. Dengan demikan, diharapkan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan menunjukkan komitmen negara guna: (a) menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, dengan menutup adanya hambatan bagi pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar bersangkutan (entry barrier) dan/atau penyalahgunaan posisi dominan; dan (b) memberikan perlindungan hak-hak konsumen secara optimal (mencakup antara lain hak-hak dasar seperti hak atas keamanan/keselamatan, hak atas informasi yang benar, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar). (***) / image : corporatefinanceinstitute

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here