Oleh : Udin Silalahi
Di era globalisasi sekarang ini persaingan diantara para pelaku usaha di pasar yang bersangkutan sangat ketat. Para pelaku usaha tetap berjuang untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha pesaingnya di pasar bersangkutan. Persaingan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produksinya atau pelayanan jasanya dan menjual produknya atau jasanya dengan harga yang kompetitif. Untuk itu pelaku usaha berusaha untuk melakukan efisiensi dan inovasi-inovasi.
Inovasi-inovasi yang marak akhir-akhir ini adalah melalui apa yang disebut dengan digital economy. Ekonomi digital adalah istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan pasar yang berfokus pada teknologi digital. Ini biasanya melibatkan perdagangan barang atau jasa informasi melalui perdagangan elektronik.
Untuk memahami gagasan ekonomi digital, penting untuk memahami arti ‘disruptive innovation’. Disruptive innovation dipelopori oleh Clayton M. Christensen dalam artikelnya yang di muat dalam jurnal Harvard Business Review pada tahun 1995. Menurut Clayton M Christensen ‘disruptive innovation’ mengacu pada: “Sebuah proses di mana produk atau layanan berakar pada awalnya dalam aplikasi sederhana di bagian bawah pasar dan kemudian tanpa berhenti bergerak ke pasar, akhirnya menggusur pesaing yang sudah mapan.”
Lebih lanjut Christensen menjelaskan bahwa penyebaran disruptive innovation melalui dua tahap: (i) pada tahap pertama, inovasi melakukan kinerja buruk sepanjang beberapa dimensi yang penting bagi pelanggan tradisional dan dengan harga yang lebih rendah, sehingga ditargetkan – dan digunakan – oleh pelanggan baru di pasar baru; (ii) dalam tahap kedua ketika disruptive innovation dibentuk, di pasar yang baru, ia berkembang dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan pelanggan utama dan menurunkan perusahaan-perusahaan terkemuka di pasar mainstream.
Dengan adanya disruptive innovation ini mengalahkan perusahaan besar bersaing dipasar yang bersangkutan. Contohnya dengan hadirnya Uber, GrabCar, dan Gocar mengubah konstelasi persaingan dibidang taxi. Taksi online menggunakan sistem aplikasi untuk dipesan para calon penumpang, yang penting calon penumpang mempunyai android dan aplikasinya serta jaringan internet. Jika seseorang ingin pergi ke suatu tujuan tertentu, begitu ia mengordernya dan tidak lama kemudian taksi online tersebut akan meluncur menjemput si calon penumpang dimana ia berada. Karena taksi online yang terdekat dengan si pemesan akan menerima orderan tersebut, sehingga taksi online akan tiba dengan cepat ditempat dimana si pengorder berada. Ternyata dengan hadirnya taksi online mengurangi market share taksi konvensional.
Persaingan antara taksi online dengan taksi konvensional tidak terelakkan lagi, walaupun dari segi bisnis pola kerjanya berbeda. Berbeda karena perusahaan penyedia aplikasi tidak menyediakan mobil. Pada umumnya mobil adalah milik pengemudi sendiri dan hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kerjasama yang dilakukan melalui koperasi dimana pengemudi bergabung. Definisi pasar bersangkutan dari perspektif hukum persaingan usaha juga menjadi isu.
Hal ini menjadi tantangan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penilaian atas persaingan diantara keduanya, karena seperti disebutkan oleh Christensen bahwa usaha disruptive innovation lebih murah, lebih gampang diperoleh dan menggunakan suatu model usaha dengan keunggulan biaya struktural (structural cost advantages). Pertanyaannya adalah bagaimana lembaga persaingan usaha menilai dampak disruptive innovation terhadap persaingan usaha dan bagaimanaa penerapan hukum persaingan usaha terhadap pelaku usaha yang menggunakan disruptive innovation, yang dalam kenyataannya dapat mengalihkan minat pembeli dari pelaku usaha incumbent kepada pelaku usaha dengan disruptive innovation?
Oleh karena itu, sebelumnya, perlu dijawab apa sebenarnya tujuan hukum persaingan usaha? Secara umum disepakati bahwa tujuan persaingan usaha adalah untuk melindungi persaingan usaha itu sendiri bukan melindungi para pelaku usaha an sich dan untuk mensejahterahkan konsumen. Sedangkan tujuan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (konsumen), mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dalam menegakkan UU No. 5/1999 dasar pertimbangannya adalah untuk mencapai tujuan UU No. 5/1999 tersebut. Oleh karena itu, disruptive innovation dalam konteks online taksi, karena pola bisnisnya belum diatur dalam Undang-undang Lalulintas, maka diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang diperbahahrui menjadi Permenhub No. 26/2017 untuk mengakui legalitas taksi online di Indonesia.
Jadi ketika muncul terutama menyangkut hubungan antara inovasi dan kebijakan persaingan, pemahaman bersama adalah bahwa KPPU harus melindungi proses inovasi dengan membiarkan pasar terbuka bagi para inovator potensial. Oleh karena itu, menentukan pasar yang bersangkutan atau mengklarifikasi struktur pasar sangat penting untuk menentukan apakah tindakan yang diambil oleh pelaku usaha di pasar bersangkutan bersifat antikompetitif atau tidak.
Definisi pasar sangat relevan dalam konteks disruptive innovation, karena salah satu karakteristik khas gangguan tersebut adalah kemampuannya untuk “mengganggu” pasar yang ada dan menghancurkan perusahaan incumbent. Apakah taksi online dengan taksi konvensional berada pada pasar bersangkutan yang sama? Dari sisi pasar demand secara sederhana dapat dijawab ya, tetapi dari sisi pasar sebaliknya (penawaran) perlu dikaji lebih dalam lagi, karena inovasi yang dilahirkan oleh taksi online adalah justru pada sistem aplikasi yang diciptakan yang mempermudah calon penumpang untuk mengordernya.
Kemudian hubungan antara pengemudi taksi online dengan penyedia aplikasi harus dipertegas apakah hubungan kerja atau kerjasama, karena menurut Permenhub No. 26/2017 penyedia aplikasi yang mengadakan kerjasama dengan perusahaan transportasi publik, yaitu berupa koperasi. Dengan demikian untuk menganalisis market powernya dan posisi dominannya harus dijelaskan hal-hal tersebut guna menghitung biaya produksinya sehingga dapat menilai apakah harga yang ditawarkan oleh taksi online masih wajar atau tidak.
Jadi disruptive innovation mempunyai dampak besar terhadap persaingan pada pasar yang bersangkutan, yaitu terhadap konsumen, konsumen dapat disejahterahkan, dan terhadap persaingan, maka pelaku usaha konvensional harus berbenah untuk dapat bersaing. Langkah awal yang harus dilakukan oleh KPPU dalam menganalisis apakah perilaku taksi online melakukan anti persaingan atau tidak pada pasar yang bersangkutan, KPPU secara khusus menetapkan definisi pasar bersangkutan terlebih dahulu. Bahkan ketika pasar diubah atau diciptakan oleh inovator yang mengganggu, otoritas persaingan (KPPU) dihadapkan pada kebutuhan untuk segmentasi pasar yang ada atau menentukan pasar yang baru. Penentuan pasar bersangkutan sangat penting untuk menganalisis apakah taksi online melakukan anti persaingan dan apakah mempunyai market power dan posisi dominan yang dapat disalahgunakannya. (***)
Penulis adalah dosen tetap dan pengajar Hukum Persaingan Usaha FH UPH Karawaci. Tulisan ini atas izin penulis dimuat di rubrik ini. Sebelumya, tulisan tersebut telah dimuat di Investordaily, tanggal 8 Agustus 2017.
image source: veem